TATAP MUKA : Kegiatan pembelajaran tatap muka di salah satu SLTA di Kaltara, sebelum masa pandemi. Pada 2021, pemerintah merencanakan memulai pembelajaran tatap muka dengan sejumlah pengetatan aturan.
KOMANDOKALTARA.COM - TANJUNG SELOR – Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 04/Kb/2020 Nomor 737 Tahun 2020 Nomor Hk.01.08/Menkes/7093/2020 Nomor
420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun
Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara
(Kaltara) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah
mempersiapkan diri dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kaltara, Firmananur mengatakan, saat ini setiap sekolah
mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa atau checklist sebagaimana
diatur dalam keputusan bersama itu. “Masing-masing sekolah juga membentuk tim
yang mengurusi pembelajaran dan tata ruang kelas. Serta mengurusi kesehatan dan
keamanannya dan kepelatihan juga humasnya,” ujar Firman.
Disebutkannya, untuk pemberian izin pelaksanaan pembelajaran
tatap muka pada satuan pendidikan, sedianya dilakukan oleh pemerintah daerah
setempat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) provinsi, dan/atau
kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. “Pembelajaran tatap
muka akan dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi atau kabupaten,
namun bertahap per wilayah kecamatan, desa, atau kelurahan,” sebutnya.
Rencananya pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan pada awal 2021.
“Untuk kesiapan sekolah dalam melaksnakan pembelajaran tatap muka, saat ini
sekolah juga melakukan kesepakatan dengan komite sekolah dan berkomunikasi
dengan orang tua siswa,” jelasnya.
“Kalau semuanya menyatakan siap, maka masing-masing sekolah membuat
permohonan kepada Gubernur melalui Disdikbud yang disertai dengan pernyataan
kesiapannya. Nanti akan dianalisis dan diperiksa, dan apabila sekolah benar-benar
siap akan diberikan izin dalam belajar tatap muka. Tapi, kalau ada sekolah yang
belum siap, kami tidak akan memberikan izin dan tidak memaksa untuk melakukan
pembelajaran tatap muka,” imbuhnya.
Apabila pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan di
satuan pendidikan, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat
memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap
muka di luar lingkungan satuan pendidikan dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan.
“Intinya, pemberian izin ini dilakukan dengan mempertimbangkan
banyak faktor,” ucapnya.
Faktor itu, adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah
tersebut, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan
dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, akses
terhadap sumber belajar atau kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR), kondisi
psikososial peserta didik, kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang
orangtua walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang
aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan,
mobilitas warga antarprovinsi, antar kabupaten kota, antar kecamatan, dan antar
kelurahan atau desa, dan kondisi geografis daerah.
Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
sendiri, dilaksanakan melalui dua fase yakni masa transisi berlangsung selama 2 bulan sejak dimulainya
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, dan jadwal pembelajaran mengenai
jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan
pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan
pendidikan.
“Setelah masa transisi selesai, apabila kepala daerah atau Kanwil
Kemenag provinsi atau Kantor Kemenag kabupaten/kota tidak mencabut pemberian
izin pembelajaran tatap muka, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan
baru,” ucapnya.
Dituturkan Firman, pemerintah daerah, Kanwil Kemenag provinsi dan atau Kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, wajib memberhentikan kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan. “Pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama Satgas Penanganan COVID-19 setempat dapat dilakukan serentak atau bertahap dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau per wilayah kecamatan atau kabupaten kota sesuai dengan resiko penyebaran Covid-19,” tutupnya.(humas / yn)